2026-01-15 12:09:00
JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pinjaman daring berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengindikasikan adanya dugaan kriminalitas (fraud) yang menyebabkan gagal bayar ke pemberi pinjaman (lender).
Secara umum, DSI diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan skema ponzi.
Tak hanya menjalankan satu skema, gagal bayar DSI juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak afiliasi sebagai pancingan untuk lender masuk dalam suatu pembiayaan.
Baca juga: PPATK: Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Skema Ponzi Berkedok Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.
Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
“Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender,” kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
Baca juga: Update Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Telusuri Aset dan Transaksi
“Jadi dari dalam sendiri memancing,” imbuh dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan.
DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI. “Atau istilahnya ponzi,” tegas dia.
Baca juga: Dana Syariah Indonesia Minta OJK dan PPATK Buka Pemblokiran Rekening
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Agusman menyebut, DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
DSI langgar batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar
DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, PPATK Blokir Rekening
DSI juga diketahui mengendapkan dana rekening escrow, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.
“Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” ungkap Agusman.
Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
DSI diduga lakukan skema ponzi
Senada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar pada fintech peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terjadi karena adanya skema ponzi.
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)Baca juga: Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Ini Alasan PPATK
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun
“Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)